kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Pengusaha CD Saling Klaim Logo Plus


Selasa, 13 Oktober 2009 / 08:43 WIB
Dua Pengusaha CD Saling Klaim Logo Plus


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Garuda Top Plasindo, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan cakram optik digital tengah berang. Sebab, logo Plus pada produk cakram optiknya telah dipakai pengusaha lain, yakni Usman Joko.

Merasa dirugikan, 18 Agustus lalu, perusahaan milik Sambudi Ongko ini pun melayangkan gugatan pembatalan hak cipta seni logo Plus ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam gugatan bernomor 54/HakCipta/2009/PN.NIAGA.JKT.PST ini, Garuda Top menuntut Pengadilan menetapkan mereka sebagai pencipta sebenarnya logo Plus, sekaligus membatalkan hak cipta logo milik Usman Joko. Mereka berdalih, Garuda Top telah berdiri sebagai 1989. Dus, produk cakram optik mereka telah dikenal luas masyarakat.

Produk Garuda Top telah dikenal di Surabaya, Makassar, Manado, dan Balikpapan. Produk mereka juga dipakai Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, PT Prudential Life Assurancem PT AXA Dinancial, PT Asuransi Puri Asih, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, PT Mortar Utama, serta PT Kalbe, BII.

Garuda Top membuat merek GT-Pro dengan logo Plus sejak 2002. Cakramnya diproduksi di Taiwan. Princo Corp., produsen cakram langganan Garuda, juga mengakui bahwa produk GT-Pro dengan logo Plus memang pesanan Garuda Top. "Mereka membenarkan itu milik Garuda Top," tulis Sambudi Ongko dalam dokumen gugatan yang KONTAN peroleh, Senin (12/10).

Sambudi mengaku menciptakan logo Plus bagi CD yang mereka edarkan berdasarkan kreativitas. Logo Plus juga diciptakan bersamaan dengan karakter warna, yaitu oranye untuk jenis CD-R dan CD-RW, hijau untuk jenis DVD-R kecepatan 8x, serta merah buat DVD-R kecepatan 16 x.

Logo Plus juga dilatarbelakangi modifikasi lukisan simbol salib agama Katholik. Cuma, supaya simbol salibnya tak menonjol, simbol itu dimodifikasi dengan tiang lebih pendek dengan menambahkan kata Plus di tengahnya.

Meski sudah mendesain dan mengedarkan produknya cukup lama, sayangnya, Garuda Top baru mendaftarkan hak paten logo Plus pada Agustus 2007. Padahal, Usman Joko sudah mendaftarkan logo serupa pada April 2006.

Dalam berkas jawabannya, Usman membantah semua tuduhan Sambudi. Ia justru balik mengklaim sebagai pihak yang telah memperkenalkan dan memasarkan cakram optik sejak tahun 2000. Usman mengaku membuat logo Plus itu berdasarkan kombinasi warna-warna cerah.

Nah, atas semua bukti itu, Usman pun balik menggugat (rekonpensi) dan meminta pengadilan menetapkan merek mereka paling sah. Selain itu, dia juga minta pengadilan memerintahkan Sambudi menarik produk cakram optik digital berlogo Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×