Sumber: Warta Kota | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dua pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jabodetabek, telah diperiksa polisi terkait kecelakaan maut antara KRL Commuter Line dengan truk tangki BBM di perlintasan Pondok Betung, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2013).
Mereka diperiksa polisi, Kamis (12/12/2013) di Stasiun KA Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan kedua pejabat atau petugas PT KAI yang diperiksa penyidik adalah Budi Setiono dan Zakir.
"Budi Setiono, selaku atasan Pamuji, penjaga pintu perlintasan yang saat itu bertugas. Sementara Zakir merupakan petugas di bagian pengawas di Daops I," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/12/2013).
Menurutnya pemeriksaan terhadap Budi Setiono adalah seputar izin yang diberikannya kepada Pamuji untuk menjaga pintu perlintasan kereta api di Pondok Betung, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.
Sebab, kata Rikwanto, Pamuji sebenarnya bukanlah petugas penjaga pintu perlintasan KA tersebut, tetapi petugas teknisi bantalan rel. Pamuji diketahui diperbantukan untuk menjaga perlintasan tersebut, karena petugas penjaga perlintasan yang sebenarnya yakni Ratoyo, sedang cuti.
"Apakah pergantian sesuai SOP, itu yang kami tanyakan. Karena Pamuji memang diperintah oleh Budi," ujar Rikwanto.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Zakir, kata Rikwanto, berkisar mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di pintu perlintasan kereta api.
"Bagaimana standar pengamanannya terutama saat kereta akan melintas dan seperti apa, itu yang kami tanyakan," ujar Rikwanto.
Mengenai hasil pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk tangki BBM, yang sudah diperiksa sebelumnya oleh polisi, menurut Rikwanto akan disampaikan secara menyeluruh termasuk hasil olah TKP polisi di lokasi kejadian.
"Hasilnya tidak kita sampaikan satu persatu atau sebagian-sebagian. Nanti kami sampaikan secara komperehensif," katanya.
Rikwanto menjelaskan untuk melengkapi hasil penyelidikan polisi, bukan tidak mungkin sopir dan kondektur truk tangki akan diperiksa kembali oleh penyidik.
"Jika penyidik merasa masih perlu keterangan keduanya untuk pendalaman, sangat mungkin mereka diperiksa lagi," kata Rikwanto. (Budi Sam Law Malau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News