kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Dua Napi Lansia Asal Belanda Dipulangkan Berdasarkan Perjanjian Repatriasi


Senin, 08 Desember 2025 / 19:07 WIB
Dua Napi Lansia Asal Belanda Dipulangkan Berdasarkan Perjanjian Repatriasi
ILUSTRASI. Dua warga negara Belanda,yang sebelumnya dipidana atas kasus narkotika di Indonesia, dijadwalkan meninggalkan Tanah Air menuju Belanda pada Senin (8/12/2025). Foto: Shutterstock


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang sebelumnya dipidana atas kasus narkotika di Indonesia, dijadwalkan meninggalkan Tanah Air menuju Belanda pada Senin (8/12/2025), setelah kedua negara menandatangani perjanjian repatriasi pekan lalu.

Keduanya menjadi warga asing terbaru yang memperoleh keringanan dalam setahun terakhir, menyusul lima warga Australia, seorang perempuan Inggris, seorang warga Prancis, dan seorang perempuan asal Filipina yang sebelumnya dibebaskan dari hukuman mati atau seumur hidup di Indonesia.

Bagian dari Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menyerahkan Mets dan Tokman kepada perwakilan Kedutaan Besar Belanda dalam sebuah seremoni di lembaga pemasyarakatan, sebagai tindak lanjut perjanjian repatriasi yang disetujui atas dasar alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Menanti Payung Hukum, DPP Apindo Serikat Pekerja Tunggu Penetapan UMP 2026

“Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan, berdasarkan permintaan resmi pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas Indonesia,” ujar pejabat Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Mets dan Tokman dijadwalkan terbang menuju Amsterdam dari salah satu bandara di Jakarta pada pukul 19.30 WIB (00.30 GMT), ungkap Surya Mataram dalam konferensi pers.

Dalam konferensi tersebut, kedua pria lanjut usia tampak mengenakan kemeja berwarna hijau dan masker, tanpa memberikan pernyataan publik.

Belanda Sampaikan Apresiasi

Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, menyampaikan terima kasih atas keputusan repatriasi yang disebutnya mencerminkan hubungan baik antara kedua negara.

Baca Juga: Kejagung Kaji Ekstradisi Riza Chalid, Jurist Tan dan Cheryl Darmadi

Meski begitu, belum ada kejelasan apakah keduanya akan menjalani hukuman lanjutan setibanya di Belanda.

Riwayat Kasus dan Kondisi Kesehatan

Siegfried Mets dijatuhi hukuman mati pada 2008, setelah dinyatakan bersalah karena menyelundupkan dan mengedarkan 600.000 butir ekstasi.

Sementara itu, Ali Tokman menerima vonis mati pada 2015 terkait penyelundupan 6 kilogram (13 pon) Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA), sebelum hukumannya kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup dalam proses banding.

Kedua tahanan berada dalam kondisi baik sebelum keberangkatan. Namun, Kemenkumham mencatat bahwa Mets sempat menjalani perawatan medis akibat patah tulang karena terjatuh, sementara Tokman memiliki riwayat hipertensi.

Selanjutnya: Kewajiban Neto Posisi Investasi Internasional Indonesia Meningkat, Apa Artinya?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/12), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×