Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan dua mantan petinggi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diduga terlibat dalam kasus mark-up dana tiket perjalanan dinas diplomat Kemenlu. Keduanya, mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Kemenlu tahun 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar. Penyidik menilai, keduanya bertanggungjawab terhadap tagihan klaim pembelian tiket ke Biro Keuangan Kemenlu, yang lebih mahal 25% dari harga sesungguhnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah, menilai keduanya meminta dua kuitansi kepada pihak rekanan swasta penyedia tiket. Kuitansi pertama diisi harga sesungguhnya, sedangkan satunya kosong. ”Yang kosong inilah yang ditagihkan, dengan harga yang sudah digelembungkan,” kata Arminsyah kala dihubungi, Kamis (11/3).
Meski begitu, kata Arminsyah, pihaknya belum bisa memastikan apakah perbuatan keduanya atas suruhan atasannya atau tidak. ”Yang jelas, perbuatan keduanya itu menggelembungkan harga tiket, atau diduga tidak memeriksa ulang tagihan dengan harga sebenarnya,” ujar Arminsyah.
Penyidik sendiri sudah mempunyai bukti bahwa dana hasil penggelembungan sudah digunakan dan mengalir ke sejumlah pihak. Meski begitu, Arminsyah tidak menyebutkan siapa pihak yang menerima dana tersebut. Dengan adanya penahanan tersebut, berarti sudah lima orang yang ditahan. Sebelumnya, Syarwani Soeni (Direktur PT Indowanua Inti Santosa), Ade Wismar Wijaya (Staf Biro Keuangan Kemenlu) dan Ade Sudirman (Staf Bagian Pelaksana Anggaran) yang belum ditahan karena sakit.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan mark-up pengembalian tiket biaya perjalanan dinas diplomat sebesar Rp 100 miliar. Modusnya, dengan meningkatkan biaya yang tidak semestinya untuk mutasi dan penarikan diplomat. Diduga kasus ini telah terjadi sejak tahun 2000. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan 120 dokumen travel yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kementrian Luar Negeri tanggal 4 Februari 2010, negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar 21 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News