kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua kubu di Golkar sepakat gunakan jalur Islah


Selasa, 23 Desember 2014 / 19:25 WIB
Dua kubu di Golkar sepakat gunakan jalur Islah
ILUSTRASI. Cara mengatasi Threads Instagram error.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan dengan jalur islah. Keputusan tersebut diambil setelah juru runding kedua kubu melakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih dua jam.

"Kami bersepakat kubu Bali atau Ancol untuk mengunakan jalur islah, jalur rekonsiliasi, jalur rujuk," kata juru runding kubu Agung, Priyo Budi Santoso usai pertemuan di Kanto DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (23/12).

Dengan begitu, jalur lain seperti melalui Mahkamah Partai atau pun pengadilan akan ditinggalkan. Kedua jalur itu memang sah, namun dinilai bukan jalan terbaik.

"Energi besar menyakitkan lama sampai satu setengah tahun. Banyak pilkada dan pilgub di 2015, kita tidak akan bisa mengusung calon," kata Priyo.

Nantinya, kata Priyo, islah yang ditempuh akan menggunakan jalur musyawarah mufakat melalui penyamaan visi misi. Opsi lain, akan dilakukan Munas rekonsiliasi. Pertemuan ini adalah pertemuan pertama antara kedua kubu pasca-keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengembalikan penyelesaian konflik kepada internal Golkar.

Masing-masing kubu telah menunjuk lima orang juru rundingnya. Dari kubu Agung, lima orang itu adalah Andi Matalatta, Priyo Budi Santoso, Ibnu Munzir, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yorrys Raweyai. Sementara itu, juru runding dari kubu Aburizal ialah Sharif Cicip Soetardjo, MS Hidayat, Freddy Latumahina, Theo L Sambuaga, dan Aziz Syamsuddin. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×