kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kubu Golkar Agung Laksono siap islah


Jumat, 19 Desember 2014 / 19:42 WIB
Kubu Golkar Agung Laksono siap islah
ILUSTRASI. Inilah Aturan Diet Atkins yang Harus Diketahui


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta, Agung Laksono, mengatakan pihaknya ingin proses perundingan dengan kubu Aburizal Bakrie cepat selesai.

"Saya harapkan pertemuan secepatnya," ujar Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (19/12).

Pihak Agung Laksono telah memposisikan lima petinggi partai untuk menjadi juru runding dengan kubu Ical. Lima nama itu yakni Andi Mattalatta, Ibnu Munzir, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar dan Yorrys Raweyai.

Agung sendiri tidak mengetahui siapa yang akan menjadi juru runding dari kubu Ical. Namun, ia berharap juru runding mereka memiliki jumlah yang sama, supaya seimbang.

"Saya harapkan lima nama juga, supaya seimbang. Nanti kan mencari titik-titik persamaan. Kan enggak semua beda," ucap Agung.

Golkar mengalami dualisme kepemimpinan setelah kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono mengadakan munasnya masing-masing. Kedua kubu kemudian mendaftarkan kepengurusan hasil munas itu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Menkumham mengatakan, kementerian menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut.

Pemerintah menilai bahwa munas yang digelar dua kubu di internal Golkar adalah sah. Akhirnya, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan lama yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×