kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua hakim menolak Akil Mochtar dijerat TPPU


Selasa, 01 Juli 2014 / 09:30 WIB
Dua hakim menolak Akil Mochtar dijerat TPPU
ILUSTRASI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung selama kurang lebih enam jam. Sebelum ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Akil, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh dua hakim anggota yang mengadili perkara tersebut.

Hakim Anggota Sofialdi dan Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan tidak sepedapat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan kepada Akil.

Sofialdi berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan perkara TPPU. Oleh karena itu menurutnya, tuntutan atas dakwaan kelima dan keenam Akil yang berisi tentang perbuatan TPPU harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dan terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dipidana berdasarkan dakwaan tersebut," kata Sodialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.

Selain itu, Sofialdi juga mengaku tak sependapat terkait penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam dakwaan kesatu. Sofialdi berpendapat, penyertaan terhadap Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima suap bersama-sama dengan Akil tidak terbukti.

Menurut Sofialdi, baik Nisa maupun Susi dalam posisi memberi suap kepada Akil. Apalagi, menurutnya, dalam putusan terpisah Susi telah divonis sebagai orang yang memberi atau menjanjikan ke Akil Mochtar.

Sementara itu, Hakim Anggota Alexander juga menyatakan bahwa Akil tidak dapat dituntut dengan perkara TPPU. Apalagi jika tidak dapat dikaitkan dengan tindak pidana asalnya. Alex juga tidak sependapat dengan dakwaan keenam yang menjerat Akil dengan Undang-Undang TPPU tahun 2002. Oleh karena itu, Alex menyatakan tidak setuju dengan perampasan harta Akil, terlebih untuk harta sebelum Akil menjabat sebagai Ketua MK.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam kesimpulannya tetap menyatakan Akil bersalah menerima uang sebesar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu terkait pengurusan sengketa 15 pilkada yang bergulir di MK dan terbukti melakukan TPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×