kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia


Jumat, 13 September 2019 / 18:29 WIB
Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia
ILUSTRASI. Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya dijelaskan upaya merevisi UU penghambat investasi ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia dalam presentasinya kepada Presiden Jokowi belum lama ini.

Dalam paparan presentasi yang diterima Kontan, salah satu saran Bank Dunia untuk meningkatkan kepastian berinvestasi di Indonesia ialah dengan memeriksa semua peraturan dan hukum, dibantu oleh tim atau badan pengawas pengaturan di bawah wewenang presiden.

Evaluasi terhadap peraturan dan hukum, menurut Bank Dunia, harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, biaya dan manfaat (cost and benefit) bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah.

Baca Juga: Kericuhan pecah di depan Gedung KPK, demonstran lempar batu

Kedua, konsistensi dengan kebijakan pemerintah. Ketiga, telah melalui uji konsultasi publik secara terbuka dan seimbang.

Bank Dunia memandang, evaluasi peraturan dan hukum paling baik dimulai dari regulasi terkait investasi dan ekspor. “Menghapus kontradiksi, inkonsistensi, dan peluang untuk diskresi dalam undang-undang utama yang terkait dengan pendaftaran dan perizinan bisnis,” seperti ditulis Bank Dunia.

Setelah itu, baru pemerintah bisa beranjak kepada aturan-aturan di dalam domain lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×