Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sapi impor. Maria Elizabeth resmi menyusul putranya Arya Abdi Effendi dan kakanya Juard Effendi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk disimpulkan MEL sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Menurutnya, Maria diduga sebagai pihak swasta yang memberikan suap terhadap dua tersangka kasus sapi impor yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Maria dijerat dengan delik pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Diduga dia ini terkait pemberi dan penerimanya adalah LHI dan AF," imbuhnya.
Maria pernah terlibat dalam pertemuan dengan Mantan Presiden PKS Luthfi, Menteri Pertanian Siswono, Dirut PT Raduna Niaga Mulia Elda Devianne dan Ahmad Fathanah di Medan sekitar Januari lalu. Pertemuan tersebut diduga dilakukan untuk membahas persoalan penambahan kuota impor bagi PT Indoguna.
Tak lama dari pertemuan tersebut, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Le Meredien pada 29 Januari lalu. Saat penangkapan tersebut Fathanah menerima uang Rp 1 miliar dari dua bos Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dugaan sementara uang tersebut akan diteruskan ke Luthfi guna memuluskan perizinan impor daging.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, dua bos Indoguna Arya Abadi Effendi dan Huard Effendi serta swasta bernama Ahmad Fathanah. Keempatnya juga telah dilakukan penahanan di beberapa tempat yaitu rutan Cipinang, rutan Salemba, rutan KPK dan rutan Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News