kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Implementasi AEoI dan BEPS maksimal September 2018


Minggu, 19 Maret 2017 / 22:48 WIB
Implementasi AEoI dan BEPS maksimal September 2018


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, negara-negara G-20 menyepakati agar implementasi kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sepenuhnya bisa dimulai tahun ini.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Pertemuan G-20 Finance Minister and Central Bank Governor Meeting di Baden-Baden, Jerman 17-18 Maret lalu.

Dalam akun instagram resminya (@smindrawati), ia mengatakan, dalam satu pembahasan dalam pertemuan tersebut dirinya menegaskan perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Indonesia sebagai neraga anggota G-20 lanjutnya, siap berpartisipasi dalam implementasi kerja sama program tersebut.

"Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 secara bulat menyepakati agar program AEoI dan BEPS sepenuhnya diimplementasikan mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya yang dikutip KONTAN, Minggu (19/3).

Ia juga mengatakan, dengan diimplementasikannya program tersebut Indonesia berharap tak ada lagi loophole bagi praktik penghindaran pajak internasional. Selain itu Indonesia juga berharap tak ada lagi negara yang menggunakan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertolak belakang dengan semangat AEoI dan BEPS.

"Indonesia juga menyatakan perlunya kerja sama perpajakan yang lebih erat antar negara mitra dagang demi mencegah kebocoran perpajakan yang timbul akibat aliran uang melalui perdagangan internasional," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×