CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Dapat masukan OECD, Setkab bahas Perppu AEoI


Selasa, 04 April 2017 / 12:04 WIB
Dapat masukan OECD, Setkab bahas Perppu AEoI


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang akan diimplementasikan tahun 2018 mendatang, masih di bahas. Hari ini, materi Perppu tersebut dibahas di Sekretariat Kabinet (Setkab).

"Hari ini dibahas lagi dengan Setkab untuk memfinalkan materi Perppu ini," kata Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadiyanto di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (4/4).

Sebelumnya, materi tersebut dikatakan Hadiyanto, juga dibawa ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) agar pemerintah mendapat masukan. Sebab, perangkat hukum yang dibuat pemerintah Indonesia harus sesuai dengan persyaratan internasional.

Hadiyanto bilang, saat ini pemerintah sudah menerima hasil pandangan-pandangan materi Perppu yang akan dibuat Indonesia. Menurutnya, secara prinsip tidak ada perubahan dari apa yang diusulkan pemerintah Indonesia.

"Secara prinsip enggak ada (yang dikoreksi)," ujarnya.

Sayangnya, Hadiyanto masih enggan menyebutkan apa saja pandangan-pandangan yang diberikan OECD terhadap materi rencana Perppu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×