kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Perundang-undangan terkait AEoI harus kelar Mei


Rabu, 22 Maret 2017 / 21:03 WIB
Perundang-undangan terkait AEoI harus kelar Mei


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indonesia berkomitmen untuk ikut dalam pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Untuk itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya perundang-undangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, peraturan perundang-undangan yang harus diselesaikan adalah penghapusan pasal kerahasiaan bank yang ada di UU Perbankan.

Bila tidak, untuk AEoI Indonesia hanya memenuhi sebagian persyaratan atau partially compliant. Bila demikian, maka Indonesia tidak akan mendapatkan informasi dari negara lain, tetapi tetap wajib memberikan informasi ke negara lain.

“Untuk capai persyaratan AEoI, kita harus punya Peraturan Perundang-undangan di tingkat primer yang memberi akses informasi bagi Ditjen Pajak. UU perbankan kita baik biasa atau syariah, capital maket, dan asuransi punya elemen kerahasiaan yang tidak bisa ditembus otomatis,” kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (22/3)

Ia melanjutkan, selama ini Ditjen Pajak sudah punya akses untuk data nasabah perbankan, namun perlu ada proses. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan untuk mengikuti AEoI.

“Implikasinya Indonesia tidak akan dpaat informasi dari luar. Ini perlu dihindari karena dari amnesti pajak saja terungkap bahwa sebagian aset yang didkelarasikan dari luar negeri. Sepertiga dari Rp 4.400 triliun itu dari luar negeri,” kata dia.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia sendiri sudah masuk ke dalam komitmen ini sejak 2014. “Untuk bisa ikut itu maka seluruh peraturan Perundang-undangan harus selesai Mei,” ucapnya.

Semua negara yang ikut AEoI menurut dia sudah membuat Perundang-undangan untuk landasan hukum primernya.

“Bila kita tidak dapat akses data WP dari luar negeri maka kita akan dapat masalah serius penuhi penerimaan pajak kita,” pungkasnya.

Selain itu, ia memaparkan bahwa ada syarat lagi yang harus dipenuhi untuk ikut AEoI, yakni sistem pelaporan yang sama dengan negara lain mulai dari format hingga kontennya. Dengan begitu pertukaran informasi dianggap adil, seimbang, dan sama-sama bertanggung jawab. Adapun Indonesia harus memiliki kerahasiaan database yang kuat.

"Pemerintah akan terus memperbaiki semua termasuk IT sistem agar setara dengan AEoI. “ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×