kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Draf RUU P2MI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dihapus


Senin, 03 Maret 2025 / 14:48 WIB
Draf RUU P2MI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dihapus
ILUSTRASI. Draf Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 Ayat 26.

Penghapusan ini dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU P2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

"(Ayat 26) Dihapus. Kemudian ketentuan umum angka 26, dihapus, yaitu tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," demikian paparan rapat yang dibacakan oleh tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pengertian Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dihapus karena saat ini sudah dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Ditembak Aparat Malaysia, Ini Fakta Kasusnya

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), terdapat perbedaan antara Kementerian P2MI dengan BP2MI, yakni Kementerian P2MI merupakan regulator, sementara badan sebagai pelaksana.

 

"Kemudian di dalam rezim Undang-Undang yang sedang kita lakukan, perubahan kementerian tidak bisa menjadi pelaksana. Tetapi untuk pelaksana, nanti dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang di bawah koordinasi kementerian, sehingga badan ke depan melalui Undang-Undang ini akan dihapuskan," ujar tenaga ahli Baleg DPR.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI tengah membahas draf RUU P2MI.

RUU ini rencananya juga akan mengatur profesi high skill seperti pilot, dokter, hingga insinyur, yang bekerja di luar negeri.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hal ini perlu diatur agar tidak ada kesan bahwa Indonesia hanya mengirim pekerja migran yang berkemampuan rendah atau low skill.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Produk Pinjaman Baru Bagi Pekerja Migran

"Nanti kita bagi beberapa level, ada yang high skill, ada yang low skill, gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak, selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Doli menambahkan bahwa DPR juga melakukan kajian agar profesi dengan keahlian tinggi bisa bekerja di luar negeri.

Dengan demikian, ke depannya, Indonesia bisa meningkatkan kualitas para pekerja migran yang dikirim ke luar negeri.

"Dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber, termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter, gitu ya, terus kemudian apa namanya, insinyur-insinyur kita, gitu," kata Doli.

Selanjutnya: Harga Beras Di Tingkat Grosir dan Eceran Meningkat pada Februari 2025

Menarik Dibaca: Promo 3.3 The Body Shop, Parfum-Body Wash Diskon 50% sampai 6 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×