kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draf PP Sumber Daya Air dituntaskan pekan ini


Senin, 22 Juni 2015 / 10:04 WIB
Draf PP Sumber Daya Air dituntaskan pekan ini


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air (SDA) tinggal selangkah lagi. Pekan ini, pemerintah akan kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas finalisasi RPP tersebut di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, saat ini RPP SDA sudah ada meja Menko Perekonomian Sofyan Djalil. "Dalam rapat nanti akan diputuskan ya atau tidak RPP itu," kata Basuki, pekan lalu.

Basuki mengakui, keputusan terkait RPP SDA ini molor dari target sebelumnya. Sebelumnya, Basuki menargetkan RPP tentang SDA dapat kelar pada bulan April lalu.

Kendati tidak merinci poin utama draf RPP tersebut, Basuki mengatakan, selama ini poin aturan yang masih cukup alot dibahas adalah peran pemodal asing dalam pengelolaan bisnis air di Indonesia.

Pasalnya, ada usulan bahwa perusahaan swasta yang didirikan oleh modal asing tidak boleh mengelola pengusahaan air. Namun, ada juga usulan  keterlibatan swasta tidak dilarang masuk ke sektor SDA, namun negara tetap dominan dalam mengelolanya.

Lokal swasta atau asing

Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air  Kementerian PU-Pera mengatakan, untuk mengambil putusan yang terbaik dari poin aturan SDA, ada dua draf RPP yang dibuat pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air. "Jadi, sudah ada dua draf. Nanti tinggal diputuskan draf mana yang digunakan," kata Mudjiadi.

Menurut dia, salah satu topik yang akan diputuskan dalam rapat pembahasan RPP SDA adalah apakah swasta lokal atau asing yang diperbolehkan masuk ke bisnis pengelolaan air. "Nah, itu akan diputuskan dalam rapat Inter Ministerial Meeting di Menko Perekonomian," imbuh dia.

Yang jelas, lanjut Mudjiadi, meski pengusaha swasta diberikan ruang untuk masuk ke pengelolaan sumber daya air, aturan mainnya perlu ditetapkan di tingkat menteri.

Sejatinya, memang bukan perkara mudah bagi pemerintah memutuskan pihak swasta mana yang boleh masuk mengelola sumber daya air.

Sebab, bila swasta asing dilarang masuk berinvestasi, nyatanya, Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing (PMA) masih memberikan porsi bagi investor asing masuk ke bisnis SDA.

Tidak hanya melalui RPP SDA, pemerintah akan membatasi peran swasta dalam pengelolaan air melalui PP tentang Pengusahaan Air dan PP tentang Penyelanggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Kedua RPP ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Pera bilang, dalam dua RPP itu, peran swasta dalam pengusahaan air akan dibatasi dengan beberapa cara.

Menurut Natsir, rencananya dalam PP Pengusahaan air, swasta hanya boleh masuk di proses produksi dan distribusi. Ke depan, swasta juga akan dilarang untuk terlibat dalam menjalankan fungsi utama penyediaan air, dan membangun jaringan pelayanan air sampai dengan sambungan rumah. "Di Jakarta kemarin kan seluruh sistem swasta terlibat, ke depan itu tidak boleh lagi," kata Natsir.

Selain membatasi ruang gerak swasta dalam pengusahaan air, lanjut Natsir, melalui PP tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pemerintah akan meningkatkan layanan penyediaan air kepada masyarakat. "Jadi, pemerintah akan mengendalikan dan mengawasi secara ketat dengan meminta laporan masyarakat tentang penyelenggaraan pengusahaan air yang kontraknya dilakukan dengan pihak swasta," kata Natsir.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×