kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pemprov Hapuskan Retribusi dan Biaya Uji Kelayakan Jalan


Kamis, 29 Januari 2009 / 08:52 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melunak dana memenuhi tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Pemprov bersedia menghapuskan retribusi dan biaya uji kelayakan jalan atawa (KIR) bagi angkutan umum.

Selama ini, Pemprov mengenakan ongkos retribusi trayek Rp 100.000 per bulan, retribusi terminal Rp 250.000 per bulan, dan ongkos KIR sebesar Rp 40.000 per enam bulan sekali. "Kebijakan ini untuk meringankan biaya operasional perusahaan angkutan umum," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemarin.

Karena merasa sudah mengakomodasi tuntutan Organda, Gubernur meminta para pengusaha angkutan segera memberlakukan tarif baru. Gubernur memberikan waktu tujuh hari kepada pengusaha angkutan untuk menurunkan tarif. Gubernur mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang masih tak menurunkan tarif. Bentuk sanksi bisa peringatan hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×