Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih belum menyetujui usulan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan baru disetujui bila ada kajian Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta atas hak dan jaminan pelayanan terhadap penumpang.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menegaskan, bila tarif angkutan umum naik, masyarakat harus mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan dalam transportasi publik.
Menurutnya, persoalan angkutan umum yang suka ngetem, adanya supir tembak, penyebab polusi serta acap kali menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual di malam hari harus diselesaikan. "Ini pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan," kata politisi PKS itu, Senin (1/7).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama bilang, DKI sudah menyetujui usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) atas kenaikan tarif angkutan menjadi Rp 3.000 per penumpang. Hanya saja, meski belum ada putusan resmi dari DPRD, banyak angkutan umum yang sudah memberlakukan tarif baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News