kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPRD Banten dukung kepolisian usut program budidaya jagung


Jumat, 14 Desember 2018 / 15:34 WIB
DPRD Banten dukung kepolisian usut program budidaya jagung
ILUSTRASI. Jagung pakan ternak


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyambut positif langkah jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk mengusut tuntas adanya dugaan potensi kerugian negara dari proyek penerapan budidaya jagung. 

Asep Rahmatullah, Ketua DPRD Provinsi Banten mengatakan, pihaknya mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus tersebut. Dewan setempat mengapreasiasi kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. 

Ia berharap Polisi segera menuntaskan kasus ini. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara itu sudah masuk tahap penyidikan. 

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat terkait," kata Asep dalam keterangan yang diterima KONTAN, Kamis (13/12).

Bahkan, aparat penegak hukum telah menerbirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Sudah SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Cuma kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,” lanjutnya.

Sesunggunya, kata dia, program ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Permasalahanya, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung adalah seluas 180 hektar. Namun, penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati. 

Koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada juga mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polda Banten.

"Ini adalah waktu yang tepat bagi Polda untuk menunjukkan komitmentnya dalam memberantas korupsi," tegas Suhada.

Suhada menyatakan peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2018 harus menjadi pemantik seluruh unsur bersama-sama mendorong penanganan berbagai kasus korupsi di Banten.

"Jika tidak, jangan harap korupsi bisa diminimalisir. Sebab, salah satu kunci utamanya adalah penegakan hukum," imbuh dia.

Sebelumya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan, sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten. 

Anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp 68,7 milliar yang berasal dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×