Reporter: Yudho Winarto, Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR akan mengirimkan surat tuntutan kepada pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan moratorium itu bertujuan membenahi sistem penempatan TKI di setiap kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Marzuki mengatakan, moratorium itu untuk membenahi kualitas TKI. Dengan demikian, dia berharap, TKI yang dikirimkan bisa memahami budaya, bahasa dan memiliki ketrampilan yang bisa diandalkan.
Marzuki mengatakan tuntutan moratorium ini sudah harga mati. "Ini rekomendasi DPR resmi loh," katanya, Rabu (22/6).
Moratorium ini merupakan salah satu dari lima rekomenasi tim khusus TKI DPR yang disampaikan ke pimpinan DPR. Menurut Marzuki, rekomendasi ini merupakan hasil pemantauan TKI di beberapa tempat. Moratorium ini akan dicabut bila pemeirntah dan pemerintah negara tujuan telah membereskan nota kesepahaman.
Rekomendasi lainnya yakni DPR meminta pemerintah membentuk satuan tugas khusus membebaskan 303 TKI yang terancam hukum mati. Terkait kasus Ruyati binti Sapubi, TKI yang dihukum pancung, DPR meminta pemerintah menyampaikan permohonan maaf.
Tim khusus DPR ini meminta pemerintah memberikan hak kepada keluarga Ruyati. Tim khusus pun meminta Kementerian Luar Negeri harus melakukan kordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), BNP2TKI dan Kementerian Agama.
Menanggapi permintaan DPR ini, Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial (Menkokesra) Agung Laksono meminta semua pihak bersabar. Pasalnya, dia mengatakan pemerintah dan Kerajaan Arab Saudi sedang menggodok nota kesepahaman penempatan TKI di Arab Saudi.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menepis tudingan kalau pemerintah tidak berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap Ruyati. "Tidak benar kalau disebutkan dalam kasus Ruyati tidak ada pendampingan hukum yang jadi masalah dan disesalkan dan dikecam pemerintah adalah pada saat eksekusi hukuman mati tidak diberitahukan secara lebih dini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News