kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR setuju bayar denda pembebasan Darsem


Rabu, 22 Juni 2011 / 09:49 WIB
Pemerintah dan DPR setuju bayar denda pembebasan Darsem
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah akan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung. Darsem adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR dan Kementerian Luar Negeri sepakat membayar ganti rugi tersebut dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dana itu telah disepakai oleh DPR dan Kementerian Luar Negeri, Insya Allah kita akan melakukan perlindungan itu," kata Muhaimin, Rabu (22/6).

Darsem terancam hukuman pancung setelah membunuh majikannya yang hendak memperkosanya. TKI asal Subang, Jawa Barat, akan dikenai hukuman pada 7 Juli mendatang.

Namun, keluarga majikan tersebut telah memaafkan Darsem. Mereka meminta denda sebesar Rp 4,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×