Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung. Darsem adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR dan Kementerian Luar Negeri sepakat membayar ganti rugi tersebut dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dana itu telah disepakai oleh DPR dan Kementerian Luar Negeri, Insya Allah kita akan melakukan perlindungan itu," kata Muhaimin, Rabu (22/6).
Darsem terancam hukuman pancung setelah membunuh majikannya yang hendak memperkosanya. TKI asal Subang, Jawa Barat, akan dikenai hukuman pada 7 Juli mendatang.
Namun, keluarga majikan tersebut telah memaafkan Darsem. Mereka meminta denda sebesar Rp 4,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News