kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Pemerintah dan DPR setuju bayar denda pembebasan Darsem


Rabu, 22 Juni 2011 / 09:49 WIB
Pemerintah dan DPR setuju bayar denda pembebasan Darsem
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah akan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung. Darsem adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR dan Kementerian Luar Negeri sepakat membayar ganti rugi tersebut dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dana itu telah disepakai oleh DPR dan Kementerian Luar Negeri, Insya Allah kita akan melakukan perlindungan itu," kata Muhaimin, Rabu (22/6).

Darsem terancam hukuman pancung setelah membunuh majikannya yang hendak memperkosanya. TKI asal Subang, Jawa Barat, akan dikenai hukuman pada 7 Juli mendatang.

Namun, keluarga majikan tersebut telah memaafkan Darsem. Mereka meminta denda sebesar Rp 4,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×