kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pemerintah dan DPR setuju bayar denda pembebasan Darsem


Rabu, 22 Juni 2011 / 09:49 WIB
Pemerintah dan DPR setuju bayar denda pembebasan Darsem
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah akan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari hukuman pancung. Darsem adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR dan Kementerian Luar Negeri sepakat membayar ganti rugi tersebut dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dana itu telah disepakai oleh DPR dan Kementerian Luar Negeri, Insya Allah kita akan melakukan perlindungan itu," kata Muhaimin, Rabu (22/6).

Darsem terancam hukuman pancung setelah membunuh majikannya yang hendak memperkosanya. TKI asal Subang, Jawa Barat, akan dikenai hukuman pada 7 Juli mendatang.

Namun, keluarga majikan tersebut telah memaafkan Darsem. Mereka meminta denda sebesar Rp 4,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×