kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.849   -109,00   -0,69%
  • IDX 7.424   -67,79   -0,90%
  • KOMPAS100 1.148   -11,00   -0,95%
  • LQ45 908   -12,48   -1,36%
  • ISSI 226   -0,20   -0,09%
  • IDX30 468   -7,19   -1,52%
  • IDXHIDIV20 565   -8,01   -1,40%
  • IDX80 132   -1,10   -0,83%
  • IDXV30 140   -0,55   -0,39%
  • IDXQ30 156   -2,13   -1,34%

Pemerintah pertimbangkan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi


Rabu, 22 Juni 2011 / 09:39 WIB
Pemerintah pertimbangkan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi
ILUSTRASI. Promo KFC 7-13 September 2020 mulai dari Rp 45.455. Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku sedang mempersiapkan tahapan kebijakan sebelum melakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi tersebut.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengetatan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pengetatan ini dilakukan dengan memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan TKI secara keseluruhan.

Muhaimin mengatakan, pengetatan pengiriman TKI ke Arab Saudi sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. "Pengetatan total karena kami masih harus mentolerir dan memberi kesempatan kepada saudara-saudari yang bekerja dengan tugas dan tidak ada masalah," katanya dalam rilis, Rabu (22/6).

Selama pengetatan tersebut, Muhaimin mengatakan, kedua negara sepakat membenahi perlindungan bagi TKI. Dia bilang, kesepakatan itu akan diteken dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi paling lambat enam bulan lagi.

Menurutnya, masing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU untuk kemudian membentuk pula joint working group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara dengan tugas mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU.

Sementara itu, pemerintah mengaku berencana memperbanyak tim pengacara untuk memperkuat pembelaan hukum bagi TKI yang mengalami berbagai persoalan di luar negeri. "Upaya pendampingan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan serius dan dilaksanakan secara terus menerus, bahkan sampai detik-detik terakhir," janji Muhaimin.

Pemerintah juga akan membuat pembelaan untuk menyelesaikan persoalan TKI yang mengalami tuntutan kriminal dengan cara diplomasi termasuk bernegoisasi dengan keluarga atau majikan TKI untuk ganti rugi. Muhaimin mengaku, langkah diplomasi ini sudah sering kali dilakukan.

Dengan berbagai persoalan yang dihadapi TKI, Muhaimin mengingatkan masyarakat berhitung dan berpikir untuk bekerja ke luar negeri. "Ke depan tidak boleh lagi asal berangkat, tetapi harus benar-benar siap mental, siap ketrampilan, pengetahuan dan kesehatan TKI," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×