kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,21   3,88   0.43%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR usulkan masa tugas KPK dibatasi 12 tahun


Rabu, 07 Oktober 2015 / 08:37 WIB
DPR usulkan masa tugas KPK dibatasi 12 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi. Hal itu terdapat di dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan.

Dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10), ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK. Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, dalam pasal itu disebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".

Pasal itu merupakan aturan tambahan yang baru kali ini dicantumkan. Dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kerja KPK.

Aturan terkait batas waktu itu kian dipertegas dalam Pasal 73 yang menjadi pasal penutup draft revisi UU tersebut.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun diundangkan," demikian bunyi Pasal 73 itu.

Pengusul revisi UU KPK tidak menyebutkan bagaimana nasib lembaga antirasuah itu setelah kelak berusia 12 tahun mendatang, apakah tetap dipertahankan atau justru dibubarkan.

Dalam perdebatan

Mengenai usulan enam fraksi itu, Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan bahwa saat ini belum ada kesepakatan mengenai rancangan aturan itu. Rapat pun ditunda hingga Senin mendatang, yang rencananya beragendakan pandangan tiap fraksi.

"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10), seperti dikutip dari Tribunnews.

Sedangkan Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, draft revisi UU KPK belum disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan. Politikus PAN itu mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan dari para pengusul draft RUU KPK.

"Artinya ini masih debatable. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg," kata Totok. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×