Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Rudiantara mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama untuk penyadapan.
Ia mengatakan, KPK dan pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo, telah lama menjalin kerjasama dalam melakukan kewenangan tersebut.
"Untuk komunikasi tanda tangan perjanjian kerja sama dengan KPK. Perpanjangan kerja sama penyadapan," ujar Rudiantara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK.
Namun, Rudiantara belum berencana mengaudit proses penyadapan yang dilakukan KPK dalam waktu dekat.
Terakhir kali, Kementerian Kominfo mengaudit penyadapan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2009-2010.
"Belum tahu (kapan diaudit). Kan besok ada putusan MK mengenai tata cara," kata Rudiantara.
Kewenangan penyadapan KPK sempat menjadi polemik saat mencuatnya revisi UU KPK.
Dalam revisi itu, kewenangan penyadapan KPK mrnjadi salah satu poin yang ditinjau.
Adapun lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK yaitu terkait dengan pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan pengaturan kembali dalam hal pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Rencana revisi UU itu telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong pembahasan revisi UU KPK dilaksanakan pada 2015.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News