kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK tetapkan tersangka baru kasus TEL Pertamina


Selasa, 06 Oktober 2015 / 15:08 WIB
KPK tetapkan tersangka baru kasus TEL Pertamina


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara terkait dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Pasalnya, pada Senin (5/10) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni, Direktur PT Soegih Interjaya, M. Syakir.

"Ya memang betul, MSY dijadikan tersangka lantaran KPK menemukan dua alat bukti," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi KONTAN, Selasa (6/10). Dengan begitu, Syakir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, dalam perkara ini, Syakir telah terbukti melakukan penyuapan terhadap eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo untuk tetap membeli TEL sebagai kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina pada 2004-2005. 

Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Adapun dua tersangka sebelumnya yaitu, Suroso dan Direktur PT Segih Interjaya lainnya, Willy Sebastian Liem.

Meski telah dijadikan tersangka, KPK masih belum akan memanggil Syakir untuk disidik. "Masih belum tahu jadwalnya, kalau sudah ada nanti diberitahu," tambah Yuyuk. Adapun, setelah disidik hingga semua berkas lengkap, KPK akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×