Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perkara terkait dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Pasalnya, pada Senin (5/10) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni, Direktur PT Soegih Interjaya, M. Syakir.
"Ya memang betul, MSY dijadikan tersangka lantaran KPK menemukan dua alat bukti," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi KONTAN, Selasa (6/10). Dengan begitu, Syakir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, dalam perkara ini, Syakir telah terbukti melakukan penyuapan terhadap eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo untuk tetap membeli TEL sebagai kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina pada 2004-2005.
Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Adapun dua tersangka sebelumnya yaitu, Suroso dan Direktur PT Segih Interjaya lainnya, Willy Sebastian Liem.
Meski telah dijadikan tersangka, KPK masih belum akan memanggil Syakir untuk disidik. "Masih belum tahu jadwalnya, kalau sudah ada nanti diberitahu," tambah Yuyuk. Adapun, setelah disidik hingga semua berkas lengkap, KPK akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News