kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tunggu pemerintah soal revisi UU Penanggulangan Bencana


Selasa, 05 Oktober 2021 / 19:16 WIB
DPR tunggu pemerintah soal revisi UU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. DPR masih menunggu pemerintah soal revisi UU Penanggulangan Bencana.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi Undang-Undang (UU) UU nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, dalam rapat kerja sebelumnya Komisi VIII DPR sepakat memperkuat kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam revisi UU penanggulangan bencana. Ia menyebut, pembahasan mengenai revisi UU penanggulangan bencana sudah hampir mencapai dua tahun.

Namun masih terdapat sejumlah substansi yang belum menemukan kata sepakat antara pemerintah dan DPR. DPR mengusulkan agar BNPB dan BPBD disebutkan dalam revisi UU penanggulangan bencana.

Sementara, pemerintah mengusulkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Komisi VIII DPR memberikan kesempatan kepada Menteri Sosial untuk kembali melakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait mengenai aspek kelembagaan dalam DIM Undang-Undang,” ujar Ace dalam rapat kerja, Selasa (5/10).

Baca Juga: BNPB: Pemerintah siapkan vaksin dosis ketiga

Mengenai anggaran, Ace menilai tidak ada masalah dalam revisi UU penanggulangan bencana. Ia meyakini, jika terkait kelembagaan sudah mencapai titik temu, maka akan semakin mudah dalam pembahasan kedepannya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada keinginan pemerintah untuk meniadakan BNPB maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Permasalahannya dalam bencana terdapat tiga karakteristik bencana yang berbeda. Yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Menurut Risma, penanganan masing-masing bencana tersebut mesti dipisah karena memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Risma mencontohkan penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dapat dilakukan oleh BNPB maupun BPBD. Namun kemungkinan jenis bencana lain dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pembahasan dengan Presiden.

Misalnya, saat ini penanggulangan bencana pandemi Covid-19 yang dikoordinasikan oleh dua menteri koordinator. Yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator Pelaksana PPKM Jawa-Bali. Serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Pelaksana PPKM luar Jawa-Bali.

“Yang dikhawatirkan kalau semua (jenis bencana) terjadi bersamaan. Itu yang terus terang mungkin tidak akan bisa diselesaikan oleh hanya kalau dibawah koordinator satu lembaga. Yang jelas tidak ada niat pemerintah untuk menghapus BNPB maupun BPBD,” ucap Risma.

Lebih lanjut, Risma mengatakan, Kementerian Sosial telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait anggaran untuk bencana. Ia bilang bahwa anggaran untuk bencana tidak ada batasnya. Sebab itu, pemerintah mengusulkan agar anggaran penanggulangan bencana tidak perlu dipresentasekan dalam revisi UU penanggulangan bencana.

“Nanti kami mengusulkan agar ada anggaran untuk mitigasi bencana, yang sebetulnya itu pemeliharaan,” terang dia.

Risma mengatakan, pentingnya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana. Ia mencontohkan, penyebab bencana banjir di beberapa wilayah terjadi karena sedimentasi sungai tinggi sekali.

“Sehingga air kemudian tidak bisa masuk ke dalam sungai, sehingga kemudian menggenangi rumah-rumah masyarakat,” ujar Risma.

Selanjutnya: Oktober 2021, 7 bansos ini dipastikan masih akan mengalir ke masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×