kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR tunggu kajian pemerintah soal revisi UU TNI


Selasa, 29 Januari 2019 / 16:53 WIB
DPR tunggu kajian pemerintah soal revisi UU TNI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu hasil kajian pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah akan merevisi UU TNI untuk mengakomodir rencana penambahan jabatan di TNI dan masa pensiun tamtama dan bintara.

"Kami menunggu rancangan aturan detilnya seperti peluang berkarir di kementerian dan lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/1).

Satya bilang isu tersebut selama ini telah berkembang. Terkait status prajurit TNI yang berkarir di kementerian dan lembaga harus menjadi non aktif atau purnawirawan.

Belum adanya ketentuan detail membuat DPR belum bisa banyak berkomentar. Namun, mengingat revisi UU memerlukan pembahasan bersama DPR, pemerintah akan berdiskusi nantinya. "Kami akan mendukung apabila dirasakan bermanfaat demi kemajuan bangsa," terang Satya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi UU TNI. Beberapa poin yang dibahas terkait jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif dan masa pensiun.

Masa pensiun tamtama dan bintara akan diperpanjang. Sebelumnya tamtama dan bintara pensiun pada usia 53 tahun akan ditambah menjadi usia 58 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×