kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

DPR tunggu kajian pemerintah soal revisi UU TNI


Selasa, 29 Januari 2019 / 16:53 WIB
DPR tunggu kajian pemerintah soal revisi UU TNI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu hasil kajian pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah akan merevisi UU TNI untuk mengakomodir rencana penambahan jabatan di TNI dan masa pensiun tamtama dan bintara.

"Kami menunggu rancangan aturan detilnya seperti peluang berkarir di kementerian dan lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/1).

Satya bilang isu tersebut selama ini telah berkembang. Terkait status prajurit TNI yang berkarir di kementerian dan lembaga harus menjadi non aktif atau purnawirawan.

Belum adanya ketentuan detail membuat DPR belum bisa banyak berkomentar. Namun, mengingat revisi UU memerlukan pembahasan bersama DPR, pemerintah akan berdiskusi nantinya. "Kami akan mendukung apabila dirasakan bermanfaat demi kemajuan bangsa," terang Satya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi UU TNI. Beberapa poin yang dibahas terkait jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif dan masa pensiun.

Masa pensiun tamtama dan bintara akan diperpanjang. Sebelumnya tamtama dan bintara pensiun pada usia 53 tahun akan ditambah menjadi usia 58 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×