Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu yang diusulkan adalah perubahan usia pensiun. Batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 53 tahun akan doubah menjadi 58 tahun.
"Usia pensiun Polri sudah 58 tahun, TNI masih 53 tahun," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Merdeka, Selasa (29/1). Ia bilang harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Sementara usia 53 tahun dinilai Hadi masih masuk dalam usia produktif.
Pada usia tersebut personel TNI dapat dimanfaatkan dalam kegiatan lain di staf. Selain itu, personel TNI dalam usia tersebut memiliki pemahaman yang baik terkait permasalahan teknis. Meski masa kerja personel TNI nantinya diperpanjang, Hadi bilang tidak akan memengaruhi regenerasi jabatan. Pasalnya kebutuhan personel TNI alan terus ada.
Selain masalah pensiun, revisi UU juga akan mengubah aturan mengenai jabatan yang bisa diisi oleh personel TNI. "Ada jabatan - jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif," terang Hadi. Jabatan pada kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI aktif diatur dalam pasal 47 UU TNI.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, presiden juga mengangkat prajurit TNI aktif Letjen TNI Doni Monardo sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah diangkat status prajurit tersebut tetap aktif meski BNPB tidak masuk dalam lembaga yang diatur dalam UU TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News