kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tolak kenaikan UMP dua tahun sekali


Rabu, 11 Juni 2014 / 18:41 WIB
DPR tolak kenaikan UMP dua tahun sekali
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari ini Senin, 16 Januari 2023. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang tengah digodok pemerintah seakan lebih berpihak pada pengusaha dibanding buruh. Apalagi dalam salah satu poin disebutkan bahwa periodisasi kenaikan UMP diperpanjang dari setahun sekali menjadi dua tahun sekali.

Okky Asokawati, anggota Komisi IX DPR dari fraksi PPP mengatakan, harus ada win-win solution antara pengusaha dan pekerja. "Perlu telaah dari berbagai sudut," jelasnya, Rabu (11/6). Apalagi menurut pengalaman, kenaikan UMP setahun sekali juga belum mampu mencukupi harga kebutuhan yang selalu naik setiap tahun.

Kenaikan tarif listrik dan rencana pengurangan subsidi BBM juga akan membuat tekanan ke masyarakat semakin besar sehingga membebani masyarakat. Oleh karena itu selain menolak perpanjangan penyesuaian UMP, dirinya juga mengusulkan menambah fasilitas pekerja, seperti rumah murah. "Walaupun upah naik tidak signifikan, tapi kalau ada fasilitas tambahan akan menyenangkan," katanya.

Indra, anggota komisi IX dari fraksi PKS juga menyatakan, penyesuaian UMP dua tahun sekali itu bukanlah keputusan bijaksana. Apalagi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga sudah menetapkan penyesuaian UMP setahun sekali. "Pemerintah tidak boleh bikin peraturan lain yang mereduksi," kata Indra.

Dia juga melihat RPP itu akan memperlihatkan ketidakberpihakan pada buruh atau rakyat kecil dan lebih memihak pengusaha. "Soal UMP ini sudah disurvei untuk mendapat standar minimal tiap bulan terpenuhi," ujar Indra. Dia juga tidak setuju jika kenaikan UMP setiap tahun naik akan memberatkan pengusaha. Menurutnya, persoalan yang paling dikeluhkan oleh pengusaha bukanlah upah melainkan kepastian hukum dalam berinvestasi. 

Sedangkan, Surya Candra dari Fraksi PDI-P mengatakan, seharusnya ada kesepakatan dari buruh, pengusaha dan pemerintah soal penetapan UMP. "Kalau itu beres ya tidak masalah," kata Surya. Jika dikatakan peraturan ini membela pengusaha tidak sepenuhnya benar. "Asal inflansi bisa ditekan , saya rasa tidak masalah," kata Surya. 

Surya berharap ekonomi menjadi lebih baik sehingga inflasi tidak terlalu tinggi dan pekerja mendapat standar kehidupan yang layak. Karena peningkatan standar hidup otomatis akan meningkatkan produktivitas pekerjaan juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×