kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

SPN: Buruh tidak pernah tuntut upah tinggi


Senin, 09 Juni 2014 / 20:56 WIB
SPN: Buruh tidak pernah tuntut upah tinggi
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Berbicara soal RPP Pengupahan memang tak ada habisnya, pandangan pemerintah dan buruh soal peraturan ini seringkali tak sama. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Haryono mengatakan bahwa pemerintah seperti selalu mendengarkan omongan dari pengusaha.

"Pemerintah selalu mendengarkan kadin, seakan-akan upah ini malapetaka tiap tahun," kata Djoko, Senin (9/6).

Saat diadakan diskusi, pemerintah cenderung menilai bahwa buruh menuntut upah tinggi dan upah minimum provinsi (UMP) selalu membebani pengusaha. "Padahal bukan seperti itu, buruh tidak menuntut upah tinggi tapi hanya menuntut upah layak hasil survei," jelas Djoko.

Djoko menambahkan jika pemerintah mau membuat peraturan harus ada dasar pertimbangannya, misalnya melalui survei. Soal UMP dan KHL yang dituntut buruh itu sudah berdasar hasil survei.
Begitu pun soal penetapan periodesasi penetapan UMP selama dua tahun, bagi Djoko bukan itu persoalannya.

"Kalau inflasi tetap tinggi apa tega kalau itu ditetapkan dua tahun, nantinya kenaikan upah juga akan tinggi, sama saja," ujar Djoko.

Djoko menjelaskan bahwa buruh tak pernah diajak berbicara secara rasional oleh pemerintah. Jika sampai ada peraturan pemerintah (PP) yang disahkan tanpa persetujuan dari buruh, siap-siap saja akan ada demonstrasi menolak hal tersebut.

Pemerintah saat ini sedang membuat RPP Pengupahan, salah satunya berisi soal periodesasi penetapan upah minimum yang awalnya setahun sekali menjadi dua tahun sekali. Menyesuaikan dengan harga kebutuhhan hidup saat itu, prestasi kerja karyawan dan kemampuan perusahaan. Pertimbangannya adalah setiap tahun harga barang mengalami inflasi sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×