Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Belum juga diterapkan, kebijakan kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) sudah menuai polemik di masyarakat. Melihat kondisi itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan itu.
Poin krusial yang menjadi perhatian Komisi IX DPR adalah pasal 16F dalam beleid tersebut. Komisi IX memintah agar golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III tidak dilakukan kenaikan iuran.
Pemerintah diperintahkan untuk melakukan audit terlebih dahulu terkait dengan kenaikan besaran iuran dengan manfaat yang diterima oleh peserta.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat yang dilakukan antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebanyak delapan fraksi setuju dengan penundaan kenaikan iuran bagi peserta PBPU, sedangkan dua sisanya meminta pencabutan Perpres.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, dengan hasil yang telah dicapai tersebut maka pihaknya akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR atas keputusan Komisi itu. "Selanjutnya nanti dari pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden," kata Dede, kemarin (17/3).
Iuran BPJS Kesehatan berlaku April 2016
| Kelas | Iuran (mulai April) | Iuran saat ini |
| Kelas I | Rp 80.000 | Rp 59.500 |
| Kelas II | Rp 51.000 | Rp 42.500 |
| Kelas III | Rp 30.000 | Rp 25.500 |
| Iuran PBI | Rp 23.000 | Rp 19.225 |
Sumber: BPJS Kesehatan













