kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

DPR terima surat pemecatan Akil Mochtar dari MK


Senin, 02 Desember 2013 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini Senin (18/7) hujan lebat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyampaikan bahwa hari ini, Senin, (2/12/2013) pimpinan DPR telah resmi menerima surat pemberhentian Akil Mochtar secara tidak terhormat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Hakim dan Ketua MK.

"Kalau sebelumnya kan dari pihak MK saja, nah kalau ini dari DPR. Kami sudah terima (surat pemecatan Akil) hari ini," kata Pramono di Kompleks Parlemen (2/11).

Pramono menambahkan, DPR sebagai lembaga yang turut menyeleksi Hakim MK, punya tanggungjawab moral untuk mengetahui perkembangan MK.

Seperti diketahui, MK kini tengah mendapatkan sorotan publik pasca penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka atas sejumlah kasus korupsi sengketa Pilkada dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

"Bagaimana pun, DPR kan ikut menyeleksi hakim MK, setelah surat keputusan itu diterima nanti akan diproses di Komisi III," tandasnya.

Sebelumnya, pada 1 November 2013, Akil Mochtar diberhentikan secara tidak terhormat oleh Majelis Kehormatan MK karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×