kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR terima surat pemecatan Akil Mochtar dari MK


Senin, 02 Desember 2013 / 16:08 WIB
DPR terima surat pemecatan Akil Mochtar dari MK
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini Senin (18/7) hujan lebat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyampaikan bahwa hari ini, Senin, (2/12/2013) pimpinan DPR telah resmi menerima surat pemberhentian Akil Mochtar secara tidak terhormat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Hakim dan Ketua MK.

"Kalau sebelumnya kan dari pihak MK saja, nah kalau ini dari DPR. Kami sudah terima (surat pemecatan Akil) hari ini," kata Pramono di Kompleks Parlemen (2/11).

Pramono menambahkan, DPR sebagai lembaga yang turut menyeleksi Hakim MK, punya tanggungjawab moral untuk mengetahui perkembangan MK.

Seperti diketahui, MK kini tengah mendapatkan sorotan publik pasca penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka atas sejumlah kasus korupsi sengketa Pilkada dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

"Bagaimana pun, DPR kan ikut menyeleksi hakim MK, setelah surat keputusan itu diterima nanti akan diproses di Komisi III," tandasnya.

Sebelumnya, pada 1 November 2013, Akil Mochtar diberhentikan secara tidak terhormat oleh Majelis Kehormatan MK karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×