kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

DPR terima surat pemecatan Akil Mochtar dari MK


Senin, 02 Desember 2013 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini Senin (18/7) hujan lebat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyampaikan bahwa hari ini, Senin, (2/12/2013) pimpinan DPR telah resmi menerima surat pemberhentian Akil Mochtar secara tidak terhormat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Hakim dan Ketua MK.

"Kalau sebelumnya kan dari pihak MK saja, nah kalau ini dari DPR. Kami sudah terima (surat pemecatan Akil) hari ini," kata Pramono di Kompleks Parlemen (2/11).

Pramono menambahkan, DPR sebagai lembaga yang turut menyeleksi Hakim MK, punya tanggungjawab moral untuk mengetahui perkembangan MK.

Seperti diketahui, MK kini tengah mendapatkan sorotan publik pasca penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka atas sejumlah kasus korupsi sengketa Pilkada dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

"Bagaimana pun, DPR kan ikut menyeleksi hakim MK, setelah surat keputusan itu diterima nanti akan diproses di Komisi III," tandasnya.

Sebelumnya, pada 1 November 2013, Akil Mochtar diberhentikan secara tidak terhormat oleh Majelis Kehormatan MK karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×