Reporter: Ferry Hidayat |
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai semua hakim yang masih bertugas di Mahkamah konstitusi tak bisa dicopot seluruhnya. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud untuk menanggapi saran bahwa delapan hakim konstitusi harus diberhentikan agar MK bisa berbenah.
"Kalau semua hakim dicopot, bagaimana dengan kasus-kasus yang tengah berjalan? negara bisa kacau kalau perkara yang sudah di meja MK tidak ada yang mengurus," tandasnnya di tengah diskusi di ruang wartawan DPR-RI (10/10).
Menurutnya, untuk kasus hakim MK yang tengah bermasalah, harus dilihat lewat kacamata kepentingan hukum, bukan kepentingan politik.
"Memang MK tengah bermasalah, tapi jangan kait-kaitkan putusan MK yang telah ditetapkan karena melihat kasus sekarang," imbuhnya.
"Di seluruh dunia, putusan dari lembaga konstitusi tidak bisa batal, karena putusannya sudah inkrah (berlaku tetap), putusan bersifat mengikat demi kepastian hukum" lanjutnya.
Alih-alih untuk mengganti delapan hakim, Mahfud lebih menyarankan supaya MK punya majelis pengawas hakim.
"Skema nya begini: harus ada lembaga yang sehari-hari mengawasi perilaku hakim. Nah kalau sekarang kan ad hoc," kata Mahfud.
Kecaman ke MK datang bertubi-tubi setelah pimpinannya Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News