kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

DPR Tebar Ancaman lihat KPK Lamban Usut Century


Senin, 15 Maret 2010 / 14:51 WIB
DPR Tebar Ancaman lihat KPK Lamban Usut Century


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Lambannya KPK dalam menangani kasus Bank Century membuat DPR menebar ancaman. Wakil Ketua DPR Anis Matta mempertanyakan kinerja KPK yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR.

"Lebih lamban dibandingkan mengurus kasus lainnya," ujar Anis di gedung DPR, Senin (15/3). Ancaman yang bisa dilakukan DPR adalah ada dengan pemotongan anggaran untuk KPK pada tahun-tahun mendatang. Karena DPR yang mempunyai wewenang menyusun anggaran bisa melaksanakan ancaman itu.

"Ini menjadi warning untuk KPK," ujar Anis lagi. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera melanjutkan rekomendasi Pansus Century karena sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.

Ancaman ini juga datang dari Partai Gerindra. Partai oposisi ini sepakat untuk melakukan pemotongan anggaran untuk KPK kalau tidak ada tindakan tegas dari lembaga ini dalam kasus Bank Century. "Karena anggaran itu melihat kinerja. Kalau maksimal, anggarannya juga akan maksimal," ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Mantan anggota Pansus Century ini mengaku masih mempercayai KPK. Tapi jika tidak ada langkah KPK melanjutkan kerja Pansus Angket Century, tentu Gerindra akan mengambil sikap tegas."Wajar saja ada reward dan punishment kepada lembaga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×