kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR tak khawatir wewenang anggarannya diuji materi


Senin, 11 Maret 2013 / 15:20 WIB
DPR tak khawatir wewenang anggarannya diuji materi
ILUSTRASI. Turun, harga mobil bekas Honda Freed per Oktober 2021 hanya Rp 90 jutaan.KONTAN/Fransiskus Simbolon/19/09/2014


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak khawatir dengan langkah uji materi soal fungsi anggaran DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim gabungan lembaga swadaya masyarakat. Wakil Ketua DPR bidang ekonomi Muhammad Sohibul Iman menyatakan, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, DPR meyakini kewenangan DPR dalam anggaran selama ini sudah benar. Termasuk, pemberian tanda bintang dalam rancangan anggaran belanja yang diajukan kementerian/lembaga.

“Pemberian tanda bintang dalam rangka meminta pemerintah melengkapi aspek legal prosedural dan substansial,” urainya. Bahkan ia menyebut pemberian tanda bintang dilakukan agar pemerintah tidak sembarangan dalam menyusun anggaran yang diajukannya ke DPR.
 
Sekedar mengingatkan, gabungan tim lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan lainnya menggugat delapan pasal dalam UU Nomor 29/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dan UU Keuangan Negara Nomor 17/2003.

Mereka mempersoalkan mengenai kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pembahasan anggaran di DPR, pemberian tanda bintang, dan kewenangan DPR dalam penyusunan APBN-P.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×