Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI mempersoalkan pemberian perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dari PT Pelindo II kepada Hutchinson Port Holdings (HPH).
Legislator menganggap perpanjangan kontrak tersebut menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
Azam Azman Natawijana, Ketua Panja Pelindo II mengatakan, pemberian perpanjangan kontrak tidak memenuhi amanat UU Pelayaran lantaran belum memperoleh persertujuan konsesi dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Seharusnya harus ada pemberian konsesi dulu ke Pelindo II prosedur itu yang harus dilalui," kata dia usai menggelar rapat, rabu (16/9).
Asal tahu saja, Pelindo II memberikan perpanjangan kontrak kepada Hutchinson alam pengelolaan JICT untuk 20 tahun ke depan setelah habisnya masa kontrak pada 2019 depan.
Perusahaan pelat merah tersebut menilai pemberian perpanjangan kontrak tersebut lebih menguntungkan negara dibandingkan dikelola sendiri ataupun dikerjasamakan dengan perusahaan lain.
Nilai kontrak perpanjangan kontrak hingga 2039 mencapai US$ 215 juta.
Selain itu, kompensasi yang akan diterima Pelindo II akan meningkat dengan andanya pembayaran ada uang sewa US$ 85 juta per tahun, uang muka premi, serta peningkatan komposisi saham dari semula 49% menjadi 51% di JICT.
Azam bilang, sampai saat ini pembahasan panja belum masuk tahapan besaran keuntungan yang diperoleh negara, dan masih mencari keterangan alasan Pelindo II tidak mengikuti amanat UU Pelayaran maupun aturan turunannya PP Nomor 61/2009 juncto PP 64/2015.
"Sebenarnya, kalau Pelindo II meminta konsesi dulu kan pasti akan diberikan, tapi kenapa kok tidak mau," ujar dia.
Dalam waktu dekat, panja akan mengundang komisaris Pelndo II untuk menyelidiki persoalan ini lebih dalam.
Arya Bima, anggota Panja Pelindo II menuturkan, tidak diikutinya prosedur dalam UU Pelayaran tentu mengindikasikan adanya motif lain selain langkah korporasi.
"Saya mengakui peningkatan kinerja Pelindo II, namun adanya pelanggaran UU tentu mengindikasi motif lain seperti korupsi," ujar dia.
Dia juga menyesalkan ketidaktegasan Kementerian BUMN yang memperkenankan Pelindo II memberikan perpanjangan kontrak pada Hutchinson.
Padahal, Kementerian Perhubungan telah mengingatkan untuk melakukan penyesuaian konsesi sesuai dengan amanat UU Pelayaran.
Sementara, RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II mengatakan, keputusan perpanjangan kontrak sudah sesuai dengan UU Pelayaran.
"Kami sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, silakan saja kalau ada yang memiliki pandangan yang berbeda," kata dia, usai menikuti dalam rapat Panja Pelindo II di DPR RI.
Apalagi, pihaknya juga telah melaui konsultasi baik dengan Jaksa Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan konsultan hukum sebelum membuat keputusan perpanjangan kontrak.
Menurut Lino, perusahaan tersebut diperkenankan memberikan perpanjangan kontrak kepada Hutchinson meskipun belum memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News