kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Jaksa dan polisi berbeda soal tersangka Pelindo II


Jumat, 11 September 2015 / 18:56 WIB
Jaksa dan polisi berbeda soal tersangka Pelindo II


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Satu tersangka tercantum dalam SPDP tersebut.

"Sudah ada SPDP kasus mobile crane dan sudah ada nama tersangkanya, satu orang," ujar Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto di kantornya, Jumat (11/9).

Eddy enggan menyebut kapan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik. Dia juga enggan mengungkap saat ditanya siapa tersangka yang tercantum dalam SPDP tersebut. Yang jelas, SPDP tersebut telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Kesimpangsiuran soal tersangka tersebut dimulai ketika Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan yang meminta maaf sekaligus meralat pernyataan polisi sebelumnya bahwa sudah ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. 

Informasi soal ada seorang tersangka dalam kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh Komjen Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Informasi itu diungkapkan pada Kamis (3/9).

Namun, saat itu Budi tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud. Dia hanya mengatakan, "Iya, baru satu itu."

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso juga mengatakan bahwa telah menetapkan seorang oknum pejabat PT Pelindo II sebagai tersangka. 

"Penyidik itu menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarangan ya. Kalau sudah kuat betul (buktinya), baru kita tetapkan," ujar dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×