Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Satu tersangka tercantum dalam SPDP tersebut.
"Sudah ada SPDP kasus mobile crane dan sudah ada nama tersangkanya, satu orang," ujar Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto di kantornya, Jumat (11/9).
Eddy enggan menyebut kapan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik. Dia juga enggan mengungkap saat ditanya siapa tersangka yang tercantum dalam SPDP tersebut. Yang jelas, SPDP tersebut telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Kesimpangsiuran soal tersangka tersebut dimulai ketika Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan yang meminta maaf sekaligus meralat pernyataan polisi sebelumnya bahwa sudah ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Informasi soal ada seorang tersangka dalam kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh Komjen Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Informasi itu diungkapkan pada Kamis (3/9).
Namun, saat itu Budi tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud. Dia hanya mengatakan, "Iya, baru satu itu."
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso juga mengatakan bahwa telah menetapkan seorang oknum pejabat PT Pelindo II sebagai tersangka.
"Penyidik itu menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarangan ya. Kalau sudah kuat betul (buktinya), baru kita tetapkan," ujar dia. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News