kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR soroti langkah Menteri KLH soal reklamasi


Selasa, 12 September 2017 / 06:45 WIB
DPR soroti langkah Menteri KLH soal reklamasi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya hanya mencabut moratorium reklamasi pulau C dan D di Teluk Jakarta terus mendapat sorotan.

Anggota DPR RI Komisi IV Firman Soebagyo menilai kebijakan Menteri Siti yang terkesan tebang pilih hanya menguntungkan kepentingan pengembang tertentu jelas akan semakin memperburuk citra pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Langkah Menteri Siti Nurbaya mencabut moratorium pulau C dan D sangat buruk bagi pemerintahan Jokowi. Apalagi pengembang pulau itu banyak melakukan pelanggaran selama moratorium berjalan,” ujar Firman di Jakarta, Senin (11/9).

Anggota Fraksi Golkar ini menilai kebijakan pemerintah yang parsial mengenai proyek reklamasi menunjukkan banyaknya kepentingan yang terlibat.

“Ada nuansa tebang pilih dalam keputusan soal pulau C dan D ini,” ia menambahkan.

Diketahui pulau reklamasi C dan D dikembangkan PT Kapuk Naga Indah yang merupakan bagian dari Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kesuma (Aguan).

Selama pemerintah mengeluarkan reklamasi moratorium pada Mei 2016, kata Firman, aktivitas pembangunan pulau C dan D beserta proyek properti di atas pulau-pulau diketahui tetap berjalan.

Soal ini Presiden Jokowi telah memperingatkan Menteri KLH terkait sejumlah kebijakannya dianggap tidak mendukung kegiatan investasi.

“Pada Permen-Permen, baik di kehutanan dan lingkungan hidup, di ESDM, misalnya, yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini, direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi," kata Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna dengan topik RAPBN tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta (24/7).

Sementara Pemprov DKI Jakarta secara konsisten meminta Menteri KLH, untuk mengambil kebijakan yang tuntas mengenai proyek reklamasi. Apalagi proyek reklamasi di teluk Jakarta didasarkan pada Keputusan Presiden No 52 tahun 1995.

Gubernur DKI Djarod Saiful Hidayat pernah mengatakan Pemprov DKI telah mengajukan usulan kepada Menteri Siti agar moratorium reklamasi berlaku tak hanya pulau C dan D, tapi juga pulau G.

Dikatakan Djarot hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah menolak gugatan LSM terhadap pembangunan pulau G tersebut.

“Keputusan Kasasi MA terkait pulau G sudah inkracht. Moratorium pembangunan pulau G seharusnya juga segera dicabut,” ujarnya dalam berbagai kesempatan.

Djarod menegaskan, proyek reklamasi memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat.

“Kalau rata-rata NJOP (nilai jual objek pajak) Rp 10 juta, maka yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu (pulau reklamasi) sekitar Rp 48 triliun,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Pemprov DKI nantinya akan mendapatkan lahan sebesar lima persen dari kewajiban pengembang. “Lahan itu dapat dimanfaatkan untuk membangun dermaga dan rusun bagi nelayan,” tambah dia.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Soal Moratorium Reklamasi, DPR RI: Kebijakan Menteri KLH Perburuk Citra Pemerintahan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×