kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kementerian ATR serahkan reklamasi kepada KLHK


Senin, 11 September 2017 / 21:12 WIB
Kementerian ATR serahkan reklamasi kepada KLHK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan  soal reklamasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan reklamasi kepada KLHK dan Pemprov DKI Jakarta.

Ia meyakini meski ada pro dan kontra, keputusan dicabutnya moratorium tersebut sudah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan KLHK untuk memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Admal). "Kami serahkan keputusannya kepada KLHK, kami tidak ikut campur," kata Noor, Senin (11/9).

Noor bilang, pihaknya tak akan mencampuri keputusan KLHK. Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), menurutnya, Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan otonomi daerah, mengenai detail tata ruang, kami serahkan untuk domain pemerintah provinsi," ucapnya.

Terkait sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN untuk pemegang hak Pulau D, Noor menyatakan akan memberikan hak tersebut untuk pulau reklamasi lainnya, asalkan telah memenuhi persyaratan.

"Orang meminta hak-nya ya kita berikan, asalkan sepanjang izin reklamasi pulau tersebut sudah clear dan selesai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×