Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan soal reklamasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan reklamasi kepada KLHK dan Pemprov DKI Jakarta.
Ia meyakini meski ada pro dan kontra, keputusan dicabutnya moratorium tersebut sudah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan KLHK untuk memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Admal). "Kami serahkan keputusannya kepada KLHK, kami tidak ikut campur," kata Noor, Senin (11/9).
Noor bilang, pihaknya tak akan mencampuri keputusan KLHK. Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), menurutnya, Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Sesuai dengan otonomi daerah, mengenai detail tata ruang, kami serahkan untuk domain pemerintah provinsi," ucapnya.
Terkait sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN untuk pemegang hak Pulau D, Noor menyatakan akan memberikan hak tersebut untuk pulau reklamasi lainnya, asalkan telah memenuhi persyaratan.
"Orang meminta hak-nya ya kita berikan, asalkan sepanjang izin reklamasi pulau tersebut sudah clear dan selesai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News