kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kementerian ATR serahkan reklamasi kepada KLHK


Senin, 11 September 2017 / 21:12 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan  soal reklamasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan reklamasi kepada KLHK dan Pemprov DKI Jakarta.

Ia meyakini meski ada pro dan kontra, keputusan dicabutnya moratorium tersebut sudah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan KLHK untuk memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Admal). "Kami serahkan keputusannya kepada KLHK, kami tidak ikut campur," kata Noor, Senin (11/9).

Noor bilang, pihaknya tak akan mencampuri keputusan KLHK. Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), menurutnya, Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan otonomi daerah, mengenai detail tata ruang, kami serahkan untuk domain pemerintah provinsi," ucapnya.

Terkait sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN untuk pemegang hak Pulau D, Noor menyatakan akan memberikan hak tersebut untuk pulau reklamasi lainnya, asalkan telah memenuhi persyaratan.

"Orang meminta hak-nya ya kita berikan, asalkan sepanjang izin reklamasi pulau tersebut sudah clear dan selesai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×