kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kementerian ATR serahkan reklamasi kepada KLHK


Senin, 11 September 2017 / 21:12 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan  soal reklamasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan reklamasi kepada KLHK dan Pemprov DKI Jakarta.

Ia meyakini meski ada pro dan kontra, keputusan dicabutnya moratorium tersebut sudah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan KLHK untuk memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (Admal). "Kami serahkan keputusannya kepada KLHK, kami tidak ikut campur," kata Noor, Senin (11/9).

Noor bilang, pihaknya tak akan mencampuri keputusan KLHK. Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), menurutnya, Kementerian ATR/BPN sepenuhnya menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan otonomi daerah, mengenai detail tata ruang, kami serahkan untuk domain pemerintah provinsi," ucapnya.

Terkait sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN untuk pemegang hak Pulau D, Noor menyatakan akan memberikan hak tersebut untuk pulau reklamasi lainnya, asalkan telah memenuhi persyaratan.

"Orang meminta hak-nya ya kita berikan, asalkan sepanjang izin reklamasi pulau tersebut sudah clear dan selesai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×