Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui usul Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal ini disetujui pada rapat komisi XI dengan pemerintah pada Rabu (26/7).
Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap tindakan pemerintah. "Kami setuju dan selalu solid dengan pemerintah," ujar Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS.
Ada lima perubahan yang disetujui oleh DPR, dua di antaranya adalah perubahan nomenklatur. Perubahan nama ini dilakukan karena adanya kesalahan penempatan anggaran bila nantinya diteruskan.
"Dua nama yang diubah adalah PIP (Pusat Investasi Pemerintah) yang diubah ke dana bergulir dan investasi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diubah dari PMN ke anggaran belanja negara," ujar Sri Mulyani.
Perubahan anggaran BPJS ini, menurut Sri Mulyani, dilakukan karena dananya tidak sesuai dengan asas asuransi. Hal ini, menurutnya, telah sering diingatkan dalam beragam forum oleh Andreas Eddy Susetyo dari fraksi PDIP. Selain itu, pengubahan nama ini pun merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan pada Menkeu.
Selain pengubahan nama, tiga hal lain yang disetujui adalah dana Badan Layanan Umum (BLU) ELMAN sebesar Rp 12,5 triliun untuk pembebasan lahan, penggunaan dana BLU khusus dana abadi pendidikan, untuk LPDP sebesar Rp 8 triliun, dan pemangkasan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp 6,6 triliun.
Pemangkasan dana FLPP ini, menurut Menkeu, bukan karena pemerintah tidak ingin membantu keluarga ekonomi menengah ke bawah untuk memperoleh rumah.
Pemerintah kini membantu dengan memberikan selisih bunga cicilan rumah yang lebih kecil. "Kita bekerjasama dengan BTN. Sudah ada beberapa rumah yang dibeli dan membayar sebagian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News