Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Hal ini diputuskan dalam sidang paripurna ke-10 yang digelar Selasa (24/9).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, beberapa substansi yang diatur dalam RUU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
"Meskipun demikian, pemerintah berkewajiban menjaga kekayaan alam sumber daya genetik tersebut," ujar Amran.
Baca Juga: Penyaluran kredit konstruksi melambat, ini kata bankir
Amran juga mengatakan, aturan ini sangat melindungi petani kecil. Pasalnya, beleid ini mengatur peredaran sarana budi daya pertanian (benih) oleh petani kecil. Dia mengatakan, peredaran benih tersebut harus melalui pelepasan terlebih dahulu, tetapi peredaran tersebut dibatasi dalam lingkup kelompok dalam 1 kabupaten/kota.
Dia berharap, peraturan ini dapat memperkuat dan menyempurnakan Undang-Undang sektor pertanian lainnya seperti UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, U tentnag Hortikultura dan UU Perkebunan.
Setelah RUU ini disahkan, pemerintah akan menyekesaikan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Baca Juga: Dampak kenaikan cukai rokok di tahun 2020 sudah terasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News