kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR segera bentuk panja PMN untuk 35 BUMN


Senin, 19 Januari 2015 / 22:32 WIB
DPR segera bentuk panja PMN untuk 35 BUMN
ILUSTRASI. Ketahui 5 Penyebab beserta Cara Mengatasi Panas Dalam dengan Minuman di Rumah


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi VI DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengawasi suntikan dana kepada 35 BUMN senilai Rp48,01 triliun yang diusulkan pada APBN-P Tahun 2015.

"Pembentukan Panja PMN sebagai langkah identifikasi sekaligus pengawasan atas usulan suntikan dana dari pemerintah untuk 35 BUMN," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir, usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno, di Gedung MPR/DPR-RI, Senin (19/1).

Menurut Hafisz, Panja akan memberikan berbagai masukan soal pentingnya unsur kehati-hatian dalam menggunakan dana APBN untuk BUMN tersebut.

"Dari 35 BUMN yang diusulkan mendapat kucuran dana, banyak yang memiliki kinerja keuangan yang buruk. Hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan terdapat 1.200 temuan kasus BUMN yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Menteri BUMN Rini M Soemarno mengusulkan PMN pada RAPBN 2015 sebesar Rp48,01 triliun kepada 35 perusahaan milik negara, terdiri atas Rp46,08 triliun dalam bentuk tunai, dan PMN non tunai sebesar Rp1,21 triliun.

Rini menjelaskan, usulan PMN pada 35 perusahaan tersebut didasari perubahan paradigma bahwa BUMN berperan dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang semula difokuskan pada sisi penerimaan pendapatan negara (dividen dan pajak), juga dioptimalkan perannya sebagai agen pembangunan.

"Dengan belanja modal APBN terkait dengan usaha BUMN diharapkan perusahaan dapat meningkatkan 'leverage' sehingga kegiatan investasi yang dilakukan BUMN dapat lebih besar daripada dana PMN tersebut," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VI Darmadi Durianto dari Fraksi PDIP mengatakan perlu semacam sistem pengawasan yang ketat terhadap pencairan dana PMN agar tidak melenceng dari kompetensi inti dari perusahaan.

"Harus diawasi, karena sekali bermasalah maka selamanya akan merugikan keuangan negara. Kita dari Komisi VI yang memberikan persetujuan PMN dapat terseret kasus hukum," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota DPR Komisi VI Nasril Bahar dari Fraksi PAN menuturkan bahwa alokasi PMN tersebut harus benar-benar diawasi.

"Panja harus memelototi satu persatu rencana bisnis 35 BUMN yang bersangkutan. Seringkali rencana bisnis bagus, namun pada pelaksanaannya semua melenceng, seperti yang terjadi pada PMN Merpati yang hingga kini terus terpuruk," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×