kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

DPR segera bahas RUU minuman beralkohol


Selasa, 08 September 2015 / 19:07 WIB
DPR segera bahas RUU minuman beralkohol


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol.

Dalam surat bernomor R-55/Pres/09/2015 yang dikirimkan pada tanggal 3 September lalu, kementerian teknis yang diberi tugas untuk melakukan pembahasan adalah menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri agama, menteri kesehatan, menteri keuangan, serta menteri hukum dan HAM.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, setelah menerimta surpres, tahapan selanjutnya adalah melakukan rapat di badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa yang akan melakukan pembahasan.

"Dalam Bamus, nanti akan ditentukan apakah RUU ini dibahas ditingkat komisi, Baleg, atau Panitia Khusus (pansus)," kata Firman, Selasa (8/9).

Proses pembahasan RUU tersebut menurut Firman sangat bergantung terhadap kondusifitas dari masing-masing anggota.

Namun, bila mengacu terhadap Undang-Undang (UU) MD3, maka pembahasan RUU paling lambat diselesaikan dalam jangka waktu 3 kali masa sidang.

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, bila melihat dari substansi aturan maka tidak mudah dapat menyelesaikan RUU minuman beralkohol.

Hendrawan bilang, tata niaga minuman beralkohol berhubungan dengan berbagai instansi yang masing-masing memiliki kepentingan.

"Dalam sidang (pembahasan) nanti pasti akan muncul banyak perbedaan pandangan yang sangat tajam," kata Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×