Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol.
Dalam surat bernomor R-55/Pres/09/2015 yang dikirimkan pada tanggal 3 September lalu, kementerian teknis yang diberi tugas untuk melakukan pembahasan adalah menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri agama, menteri kesehatan, menteri keuangan, serta menteri hukum dan HAM.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, setelah menerimta surpres, tahapan selanjutnya adalah melakukan rapat di badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa yang akan melakukan pembahasan.
"Dalam Bamus, nanti akan ditentukan apakah RUU ini dibahas ditingkat komisi, Baleg, atau Panitia Khusus (pansus)," kata Firman, Selasa (8/9).
Proses pembahasan RUU tersebut menurut Firman sangat bergantung terhadap kondusifitas dari masing-masing anggota.
Namun, bila mengacu terhadap Undang-Undang (UU) MD3, maka pembahasan RUU paling lambat diselesaikan dalam jangka waktu 3 kali masa sidang.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, bila melihat dari substansi aturan maka tidak mudah dapat menyelesaikan RUU minuman beralkohol.
Hendrawan bilang, tata niaga minuman beralkohol berhubungan dengan berbagai instansi yang masing-masing memiliki kepentingan.
"Dalam sidang (pembahasan) nanti pasti akan muncul banyak perbedaan pandangan yang sangat tajam," kata Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News