kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,20   10,62   1.19%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan tagihan dan diskon listrik


Rabu, 01 April 2020 / 19:43 WIB
DPR sambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan tagihan dan diskon listrik
Pelanggan melakukan pengisian token listrik di Rumah Susun Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak pandemi virus corona. Salah satu kebijakan yang diambil ialah pembebasan biaya tagihan listrik selama tiga bulan untuk pelanggan dengan golongan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi.

Komisi VII DPR RI yang membidangi urusan energi, mendukung langkah tersebut. Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi merupakan pelanggan dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

Sehingga, di tengah kondisi pandemi virus corona seperti saat ini, memang diperlukan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat, khususnya dalam kategori tersebut. "Diperlukan afirmatife policy, kebijakan yang memihak untuk meringankan beban dan agar tidak terjadi kemiskinan yang lebih dalam," kata Sugeng melalui pesan singkatnya, Selasa (31/3) malam.

Baca Juga: PLN mulai berlakukan pembebasan tagihan dan diskon listrik

Meski begitu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan negara harus tetap dijaga agar memiliki kinerja yang sehat. Sehingga, perusahaan listrik plat merah itu tetap dapat memenuhi tugas dan fungsinya. "Sebagaimana diketahui juga, bahwa kondisi PLN juga memerlukan penanganan yang sangat serius, mengingat kondisi keuangannya yang tidak lah menggembirakan," kata Sugeng.

Alhasil, kebijakan tersebut dinilai bisa meringankan beban masyarakat tidak mampu dan juga tidak membebani PLN. "Dengan kebijakan itu, biaya-biaya tersebut selanjutnya ditanggung oleh negara, dalam hal ini dibayar oleh pemerintah melalui anggaran yang sudah dicadangkan," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin kebijakan keringanan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi tak akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana tak menampik kebijakan ini akan memberikan dampak pada PLN. Namun, pemerintah sudah menyiapkan antisipasi.

"Tentu saja ada pengaruh, khususnya pada cashflow PLN. Kita sudah antisipasi yang pasti PLN tidak rugi," ungkap Rida, Rabu (1/4).

Rida melanjutkan, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 3,5 triliun yang akan dialokasikan untuk menambah subsidi pada dua kelompok pelanggan tersebut. Ia memastikan, dana tersebut sudah tersedia sehingga pihak PLN hanya perlu menunggu hingga dana tersebut dialokasikan.

Baca Juga: Begini skema keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi

Berdasarkan data per 2019, penerima subsidi golongan 450 VA sebanyak 23,89 juta pelanggan. Sementara golongan 900 VA sebanyak 7,25 juta pelanggan.

Angka tersebut kemungkinan mengalami peningkatan hingga kuartal I-2020 ini. Adapun, dengan perhitungan yang ada, pemerintah memperkirakan dana untuk keringanan sosial tagihan listrik mencapai Rp 3,1 triliun hingga Rp 3,2 triliun.

"Jadi ada kelebihan ruang anggaran yang sengaja dialokasikan untuk berjaga-jaga sebab kebijakan beraktivitas di rumah. Kemungkinan konsumsi listrik rumah tangga akan meningkat," ungkap Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×