kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sahkan UU Jasa Konstruksi


Kamis, 15 Desember 2016 / 17:41 WIB
DPR sahkan UU Jasa Konstruksi


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU). UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan ini menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM).

RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR, antara lain, adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.

Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×