kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Jasa Konstruksi diparipurnakan 15 Desember


Kamis, 08 Desember 2016 / 18:46 WIB
RUU Jasa Konstruksi diparipurnakan 15 Desember


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 15 Desember nanti.

RUU Jasa Konstruksi ini merupakan pengganti UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. RUU Jasa Konstruksi yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal tersebut diperlukan, mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government.

“RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.

Basuki menambahkan, pemerintah sangat menyambut baik adanya RUU Jasa Konstruksi, karena banyak mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini. Perubahan yang pertama, adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Kedua, adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Ketiga, adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Empat, adanya jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Terakhir, adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.

Jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi juga dilibatkan. "Kami yakin rancangan undang-undang ini mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×