kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poinnya


Selasa, 12 April 2022 / 13:39 WIB
DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poinnya
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poinnya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Oleh karena itu, diperlukan UU khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum, materil dan formil sekaligus menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Bintang.

Bintang menerangkan beberapa terobosan dalam Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain.

Pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asazi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendorong Langkah-Langkah Percepatan Pengesahan RUU PKS

Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkap Bintang.

Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, presiden menyatakan setuju Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kami ucapkan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPR RI atas segara komitmen, dedikasi dan perhatian nya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” tutur Bintang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×