kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR sahkan RUU perjanjian MLA Indonesia - Rusia


Selasa, 21 September 2021 / 13:29 WIB
DPR sahkan RUU perjanjian MLA Indonesia - Rusia
ILUSTRASI. DPR mengesahkan RUU perjanjian MLA Indonesia-Rusia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).

Pengesahan RUU itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/9), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara – negara strategis seperti Rusia akan mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Adapun FATF merupakan organisasi antar pemerintah dunia untuk menerapkan standar dan memastikan pelaksanaan yang efektif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

“Keanggotaan Indonesia dalam FATF dapat meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi,” ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/9).\

Baca Juga: Mayoritas fraksi di DPR dukung pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi

Hal ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) dan meningkatkan peringkat EoDB Indonesia. Penting bagi Indonesia untuk memberikan keamanan dan kepastian hukumbagi para investor. Salah satunya melalui pembentukan perjanjian bilateral tentang tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan Rusia.

Yasonna mengatakan, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.

“Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat kerjasama penegakan hukum yang telah ada dimana Indonesia dan Rusia adalah pihak dalam sejumlah konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa diantaranya Konvensi PBB anti korupsi dan Konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional terorganisasi,” jelas Yasonna.

Kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana trans nasional tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntngkan.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam perjanjian MLA Indonesia – Rusia antara lain mengenai kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi dan penyelesaian sengketa serta ketentuan akhir.

“Selain itu dalam perjanjian ini diatus asas reproaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Yasonna.

Selanjutnya: DPR sahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×