kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas fraksi di DPR dukung pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi


Senin, 20 September 2021 / 18:56 WIB
Mayoritas fraksi di DPR dukung pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi
ILUSTRASI. Mayoritas fraksi di DPR mendukung pengenaan pajak minimum bagi wajib pajak merugi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mayoritas fraksi di DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI mendukung inisiasi pemerintah untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) atau pengenaan pajak terhadap wajib pajak merugi.

Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang dihimpun Kontan.co.id, delapan fraksi mendukung klausul AMT yang tertuang dalam rancangan beleid sapu jagad perpajakan tersebut.

Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fransi Partai Demokrat.

Sebelumnya, usulan pengenaan AMT terdapat pada Pasal 31F RUU KUP yang menegaskan bahwa tarif pajak minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto untuk wajib pajak merugi. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Baca Juga: Ini sikap fraksi terhadap RUU KUP, tolak PPN sembako hingga pertimbangkan tax amnesty

Meski delapan fraksi tersebut menyepakati usulan AMT, terdapat beberapa usulan perubahan. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pengenaan AMT difokuskan pada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk badan usaha tetap (BUT).

Sejalan, Fraksi Partai Nasdem menekankan WP badan dalam negeri terkait tetap harus dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Sehingga, pajak penghasilan minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Fraksi PKB meminta agar dalam RUU KUP perlu menegaskan bahwa pengenaan AMT terhadap WP badan dan BUT hanya terhadap koporasi yang memiliki peredaran bruto Rp 10 miliar per tahun. Usulan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bahwa pengenaan AMT tidak mengena ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau perusahan yang peredaran brutonya di atas Rp 10 miliar.

Fraksi Partai Gerindra meminta threshold pengenaan AMT lebih terbatas, yakni terhadap WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar per tahun. Gerindra juga meminta agar pemerintah menekankan pengecualian pengenaan AMT terhadap UMK dalam RUU KUP.

Hanya, Fraksi Partai Golkar yang menolak usulan AMT dari pemerintah. Alasannya, merujuk kajian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengenaan pajak penghasilan minimum hanya berlaku pada wajib pajak yang memanfaatkan sumber daya alam.

Selanjutnya: Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×