kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR sahkan RUU pencabutan Perppu JPSK


Selasa, 07 Juli 2015 / 16:08 WIB
DPR sahkan RUU pencabutan Perppu JPSK


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna hari ini (7/7) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk disahkan menjadi UU. Ini berarti pemerintah dengan otoritas DPR dalam masa sidang berikut akan membahas tentang RUU JPSK.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan disahkannya RUU ini bukan hanya sebatas permasalahan pencabutan Perppu, namun juga merupakan awal bagi Indonesia untuk pertama kalinya mempunyai kesempatan membangun sistem pengendalian sistem keuangan yang bisa mencegah Indonesia dari gejolak eksternal. Pencegahan dari gangguan eksternal ini sangat penting agar Indonesia bisa menjaga stabilitas sistem keuangannya.

"Di masa sidang berikut kita bisa mulai membahas UU JPSK," ujarnya, Selasa (7/7).

Melihat pada kondisi global hari ini yang begitu dinamis, kehadiran UU JPSK sangat penting. Misalnya kasus Yunani. Bambang menjelaskan, pemerintah tidak mengira kasus Yunani akan menjadi serius. Untuk hal ini jelas Indonesia harus selalu siap menghadapi gejolak.

Yang paling penting untuk menghadapi gejolak adalah landasan hukum yang kuat. "Landasan hukum selama ini tidak ada. Mungkin ada tapi terpotong-potong di UU LPS, UU BI, UU keuangan negara, UU OJK tapi tidak ada yang utuh," terangnya.

Maka dari itu, dengan pencabutan Perppu ini maka Indonesia mempunyai ruang untuk punya UU yang utuh mengenai dasar hukum penyelamatan sistem keuangan dan sistem perekonomian apabila terjadi gejolak di pasar keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×