kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Klausul bank berdampak sistemik masuk di RUU JPSK


Senin, 06 Juli 2015 / 21:49 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan bank yang masuk dalam kategori Domestic Systematically Important Bank (DSIB) atau bank domestik yang berdampak sistemik dan mana yang tidak DSIB.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bank yang masuk dalam kategori DSIB tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan penguatan neraca modal dan kondisi keuangan mereka. Hal ini penting agar mereka tidak mudah jatuh atau kolaps. "Setelah ditetapkan dalam kategori DSIB dia harus perkuat modal," ujarnya, Senin (6/7).

Selain memperkuat modal, yang juga menjadi perhatian dari bank kategori DSIB adalah penerbitan obligasi. Seandainya bank DSIB menerbitkan obligasi maka akan ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi bank bersangkutan.

Langkah ini diambil agar calon pembeli obligasi bank DSIB mengetahui adanya kewajiban yang nantinya mengikat pembeli obligasi. Apabila perlu dilakukan upaya restrukturisasi, bank yang masuk kategori DSIB adalah bank yang akan dilakukan restrukturisasi.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan dalam RUU JPSK ini akan lebih jelas memuat mekanisme penanganan krisis bagi sektor keuangan atau perbankan. "Jadi UU JPSK kita harapkan memberikan kejelasan bagi semua otoritas termasuk BI," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×