Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang paripurna DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Susunan Prolegnas prioritas tahun 2021 tersebut telah dibahas di dalam rapat Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD.
Sebanyak 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 10 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.
"Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan oleh juri bicara masing-masing fraksi serta pendapat pemerintah dan PPUU DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan Prolegnas prioritas tahun 2021 dan Prolegnas peRubahan RUU tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna, Selasa (23/3).
Baca Juga: DPR tetapkan 33 RUU masuk prolegnas prioritas 2021, ini daftarnya Supratman menyebut bahwa sebelumnya terdapat total 61 RUU yang menjadi usulan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Hal itu terbagi dari 42 RUU dari DPR RI, 13 RUU usulan pemerintah, dam 6 RUU usulan DPD RI.
Namun, 61 RUU tersebut dinilai berdasarkan kepada 5 indikator yang ditentukan. Sehingga Baleg menetapkan 33 RUU menjadi prioritas pada tahun 2021.
Pada Prolegnas prioritas, RUU tentang Pemilu digantikan dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Hal itu menjadi catatan bagi sejumlah fraksi di DPR.
Fraksi Partai Demokrat memandang RUU Pemilu memiliki urgensi untuk tetap dibahas. Meskipun dalam waktu sekitar 8 bulan yang terbatas harus memilih RUU yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Memandang beberapa UU tetap urgent untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas di DPR ini, di antaranya adalah UU Pemilu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan.
Baca Juga: PKS ungkap empat alasan konsisten dorong revisi UU Pemilu
Hal serupa juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menilai perlunya perbaikan terhadap sistem Pemilu termasuk Pilkada.
Fraksi PKS juga mengkritisi masuknya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. PKS menilai pembahasan tersebut tak tepat dilakukan saat pandemi virus corona (Covid-19) yang masih belum ada kepastian kapan berakhir.
"Kami memberikan catatan agar lada saat ini kita jangan dulu membahas RUU tentang Ibu Kota Negara," jelas Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa.
Sebagai informasi, RUU IKN akan menjadi landasan pemindahan ibu kota. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menentukan akan memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selanjutnya: PKS ungkap empat alasan konsisten dorong revisi UU Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News